Indeks

Adetia Sulius Putra Ingatkan Masyarakat Jangan Diintimidasi Pasca Pilkada

Belitungrayapos.com, Belitung Timur – Advokat dari Kantor Hukum Sulius Putra dan Partner, Adetia Sulius Putra, SH, menyatakan keprihatinannya atas adanya laporan intimidasi dan ancaman yang diterima masyarakat pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, tindakan seperti itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak demokrasi masyarakat.

“Kami sangat menyesali kalau ada perbuatan-perbuatan semacam itu, terutama kepada masyarakat yang sudah menggunakan hak pilihnya. Seharusnya, tidak boleh ada intimidasi atau ancaman dalam bentuk apapun kepada mereka,” ujar Adetia dalam pernyataannya, Kamis (5/12).

Ia menjelaskan bahwa intimidasi dan ancaman memiliki sanksi hukum yang tegas di Indonesia. Dalam Pasal 335 KUHP, ancaman pidananya jelas diatur. Selain itu, Pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 45B UU ITE, memberikan sanksi berat jika ancaman dilakukan secara elektronik.

Adetia juga mengajak masyarakat Beltim untuk berani melapor jika mengalami intimidasi atau ancaman. Kantor Hukum Sulius Putra dan Partner siap memberikan pendampingan hukum.

“Kalau ada masyarakat Beltim yang merasa terancam, terintimidasi, atau mengalami tekanan dalam bentuk apapun, jangan sungkan untuk menghubungi kami. Saya, Adetia Sulius Putra, SH, siap mendampingi bapak, ibu, saudara, dan seluruh keluarga yang membutuhkan perlindungan hukum,” katanya.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan, terutama dalam konteks demokrasi yang harus berjalan jujur dan adil.

“Semoga ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi intimidasi di tengah masyarakat. Demokrasi harus kita jaga bersama,” tutup Adetia.

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan hukum, masyarakat dapat menghubungi Kantor Hukum Sulius Putra dan Partner di alamat atau kontak resmi yang tersedia.

Exit mobile version