Indeks

Alami Kekerasan Seksual? Jangan Takut, PPA Beltim Ungkap Cara Lapornya!

Alami Kekerasan Seksual, Jangan Takut, Ini Cara Lapornya
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.(Shutterstock)

Beltimnews.com, Manggar – Kekerasan seksual menjadi permasalahan kronis di kalangan masyarakat Kabupaten Belitung Timur. Karena fakta di lapangan, masih banyak kasus kekerasan seksual yang belum terungkap sebab banyak orang enggan melapor karena menganggap aib atau tidak tahu cara lapor kekerasan seksual.

Mirisnya, tak sedikit korban memilih bungkam dan tidak menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya ke orang terdekat seperti orang tua.

Sering tak mendapatkan dukungan, korban kekerasan seksual justru rentan mendapat cap negatif dari sekeliling mereka. Mulai dari lingkungan keluarga, teman, hingga lingkungan media sosial. Korban jadi merasa takut dan trauma sehingga tak berani melapor ke pihak berwajib.

Uraian di atas sebagaimana disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan (UPTD) Perempuan dan Anak (PPA) Lisa Melinda terkait kasus pelecehan yang sulit dibuktikan. Untuk itu, ia meminta segera melakukan pelaporan jika terjadi kasus pelecehan seksual di sekitar.

“Jika mengalami kasus pelecehan seksual segera lapor, kami siap dampingi sampai ke pengadilan,” ungkapnya.

Lisa juga meminta pihak desa ataupun sekolah untuk melindungi pelaku karena alasan aib dan lebih mengedepankan hak anak yang menjadi generasi penerus bangsa.

Hal yang Harus Dilakukan Korban Pelecehan Seksual

Jika Anda turut menjadi korban kekerasan seksual, berikut sejumlah hal yang perlu dilakukan.

1. Jangan Menyalahkan Diri Sendiri

Melansir justika.com, jika anda berada di situasi ini, ingat untuk tidak menyalahkan diri Anda atas kekerasan seksual baik pelecehan maupun perkosaan yang dialami.

Tanamkan keyakinan bahwa pelaku adalah pihak yang bersalah. Dengan begitu, Anda akan mempunyai kekuatan untuk bertindak dan mengambil keputusan tepat sehingga kasus bisa segera ditangani dan diselesaikan.

2. Kumpulkan Bukti

Bukti akan semakin memperkuat laporan Anda. Oleh karena itu, kumpulkan seluruh benda baik fisik maupun digital yang bisa dijadikan barang bukti. Bukti tersebut bisa berupa baju yang Anda kenakan atau benda yang pelaku tinggalkan.

Tapi ingat untuk tidak menyentuh alat bukti dengan tangan. Sebaiknya gunakan plastik atau benda lain supaya sidik jari pelaku tidak hilang.

3. Cerita pada Orang Terdekat

Saat ini mencari dukungan adalah langkah yang tepat supaya bisa meringankan beban trauma yang mungkin Anda alami. Cari dukungan bisa dari sahabat atau orang terdekat. Ceritakan kepada mereka tentang apa yang telah terjadi secara lengkap.

4. Datangi Pusat Layanan Terdekat

Jangan ragu untuk melapor ke Kader PPA yang ada di setiap desa di Belitung Timur. Atau, bisa juga langsung melapor ke kantor UPTD PPA yang ada di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Anda juga bisa menghubungi UPTD PPA melalui hotline whatsapp 0813-6676-4956.

5. Lapor ke Polisi

Sebagai korban, Anda tidak perlu takut untuk melapor ke petugas terdekat atau bingung mengenai cara lapor kekerasan seksual. Segera membuat laporan ke pihak kepolisian, terutama jika mengalami kasus perkosaan.

Polisi nantinya akan memberikan Surat Permintaan Visum et Repertum atau surat polisi yang meminta dokter memeriksa tubuh korban. Anda tidak akan dikenakan biaya untuk pemeriksaan ini.*

(Mario/* | Beltimnews.com)
Exit mobile version