Indeks

Awas Kena Sanksi! ASN Harus Tahan Diri Saat Ada Keluarga yang Ikut Nyaleg

Beltimnews.com, Manggar – Aparatur Sipil Negara harus bersikap netral saat Pemilu berlangsung, terlebih lagi jika ada salah saru anggota keluarga yang maju sebagai peserta Pemilu. Jum’at (17/11/2023).

Hal tersebut diungkap oleh, Ketua Bawaslu Belitung Timur Danny Sugara, ia mengatakan aturan-aturan dalam kampanye sudah jelas bagi para ASN, yaitu tidak boleh berkampanye dan dilarang ikut menyukseskan salah satu calon legislatif.

“Misal ada suami, istri, orang tua, adik, kakak, abang, saudara yang masih berhubungan darah, ASN tidak boleh sama sekali ikut mengampanyekan caleg tersebut. Termasuk di warung kopi dan upload foto di media sosial,” kata Danny.

Karena menurutnya, ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik. ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta.

“Ada beberapa hal yang ASN dilarang keterlibatannya, seperti kampanye atau sosialisasi medsos, termasuk posting, share, komentar, dan like. Lalu dilarang ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dilarang menghadiri acara parpol, dan dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti melakukan ajakan, himbauan, dan seruan,” kata Danny.

Terkait media sosial, Danny mengatakan pihaknya akan juga mengawasinya. Misalnya ada ASN yang ketauan mengupload foto caleg, atau bahkan meng-like postingan berbau politik juga akan dilakukan penindakan.

Baru-baru ini, Menpan-RB mengeluarkan imbauan mengenai pose foto bagi para ASN yang tidak boleh menyerupai simbol angka-angka. Termasuk pose andalan bapak-bapak mengacungkan jempol juga tidak diperbolehkan.

Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

(Wahyu)

Exit mobile version