Indeks

Balai Uji KIR Di Kabupaten Belitung Timur Diresmikan

Beltimnews.com, Manggar – Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung Timur yang terletak di Desa Padang Kecamatan Manggar diresmikan Bupati Burhanudin beserta Forkopimda, Kamis (17/11/2022) siang.

Balai Uji itu selain dilengkapi dengan fasilitas penunjang KIR yang mampu menampung hingga 20 mobil dan memiliki sumber tenaga listrik dari PLN dengan daya 41,5 kVa, juga memiliki fasilitas untuk layanan masyarakat serta jaringan internet.

Bupati Belitung Timur, Burhanudin menegaskan melalui sambutannya berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Pasalnya, pembangunan Balai Uji KIR tersebut disampaikannya merupakan cita-cita bersama sejak 12 tahun yang lalu.

“Alhamdulillah dapat terealisasi pada tahun 2021 dengan sumber pembiayaan dari APBD Pemerintah Kabupaten Belitung Timur,” katanya.

Dia berharap, keberadaan Balai Uji ini mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji berkala terkait pemenuhan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor. Selain itu, juga diharapkan dapat menekan atau meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor kendaraan.

“Saya pesan ke Dinas Perhubungan dan Perangkat Daerah terkait, untuk dapat memenuhi komitmen rencana aksi yang sudah ditentukan. Mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan kegiatan pemenuhannya agar mampu meningkatkan dan menyempurnakan persyaratan Akreditasi yang ada,” imbuh Bupati.

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Belitung Timur, Amirudin menjelaskan keberadaan Balai Uji KIR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam rangka memenuhi persyaratan akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor.

Sasaran utama adanya Balai Uji KIR ini sambungnya, adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan keselamatan dan kelaikan kendaraan yang digunakan.

“Untuk bukti lulus uji saat ini, Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan sudah menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dengan teknologi Radio Frequency Identification sehingga bukti lulus uji yang lama berupa buku KIR/buku uji dan stiker tanda samping sudah tergantikan dengan bukti lulus uji berupa SmartCard dan stiker RFID. Dimana bukti lulus uji elektronik ini dapat dipakai 6 kali uji atau 3 tahun,” bebernya.

(Hermansyah)

Exit mobile version