Beltimnews.com, Manggar – DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal perpanjangan Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Andalan Karya Pertiwi (AKP). Senin (6/2/2023)
RDP dipimpin Wakil ketua 1 dan ikut dihadiri Anggota DPRD, Asisten 1 Bupati, Camat Kampit, Camat Simpang Pesak, Camat Gantung, Camat Dendang, OPD terkait serta perwakilan masyarakat dan pemerintah desa yang wilayahnya terdampak.
Usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Beltim, Sardidi mengatakan bahwa inti dari RDP tersebut, DPRD meminta pihak perusahaan menghentikan sementara kegiatan operasionalnya sebelum mencapai kesepakatan dengan masyarakat yang terdampak.
“Meskipun izin HTI sudah terbit, tapi kan rencana kerja tahunan, RKAB dan tapal batas belum mereka selesaikan. Dampak dari HTI ini kan sekitar 29.000 hektar meliputi beberapa tempat di Belitung Timur,” katanya.
Kedepannya kata dia, DPRD akan mengundang pihak perusahaan bersama instansi pemerintah terkait untuk mempertanyakan RKAB dan tapal batas HTI perusahaan tersebut.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap kepada pemerintah daerah supaya memikirkan kepentingan rakyat dan menindak tegas perusahaan yang berinvestasi tidak sesuai prosedur.
“Kita bukan anti investasi, tapi investasi itu harus sesuai prosedur. Kalau sesuai prosedur kan 2 tahun tidak diperpanjang itu hangus, tapi kenapa setelah sekian tahun muncul lagi izin itu,” tegasnya.
(Mario)