Beltimnews.com, Manggar – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Belitung Timur sosialisasikan Peraturan Bawaslu nomor 5 Tahun 2002 tentang pengawasan penyelenggaran pemilihan umum bertempat di Hotel Oasis Kecamatan Manggar, Jumat (12/11/2022).
Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ihsan Jaya menjelaskan tujuan kegiatan tersebut adalah menyampaikan informasi bahwa secara umum Bawaslu sudah siap untuk melakukan pengawasan.
“Tetapi rasa-rasanya tidak akan cukup kalau hanya Bawaslu yang melakukan pengawasan tersebut, makannya kami melakukan sosialisasi agar semua pihak dapat turut serta untuk menjadi pengawas pemilu partisipatif. Tentu dengan dasar yang tidak keluar dari aturan, ataupun norma-norma yang ada,” katanya.
Dia menambahkan, materi yang disampaikan salah satunya adalah kesiapan daripada pengawas dalam rangka melakukan pengawasan di lapangan dan tentang tata cara melakukan pelaporan dugaan pelanggaran dalam Pemilu.
“Untuk masyarakat umum yang ingin melaporkan bisa langsung datang ke kantor Bawaslu Beltim, atau bisa langsung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan,” ucapnya.
Ihsan bilang, peserta sosialisasi berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Beltim, unsur paguyuban seperti suku Jawa, Madura, Bawean dan Bugis. Kemudian dari organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan seperti Ansor, Muhamadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan KNPI.
Dia berharap melalui kegiatan tersebut, seluruh jajaran unsur masyarakat mau dan ikut serta berpartisipasi dalam rangka melakukan pengawasan guna mengurangi dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Mudah-mudahan lebih dapat kita optimalkan lagi supaya pemilu 2024 yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan tertib, tentunya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
(Teguh)