Beltimnews.com, Manggar – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Menggelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema larangan dan sanksi pidana Pemilu pada tahapan kampanye di Guest Hotel, Jum’at (02/11/2022).
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Beltim, Haris Alamsyah menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan terkait pasal-pasal pidana terhadap tahapan kampanye sesuai UU No.7 tahun 2017.
“Kami berharap setelah pemberian materi dan diskusi dari narasumber Sentra Gakkumdu dan panwascam bisa lebih memahami unsur pasal dalam tahapan kampanye,” pungkasnya.
Adapun peserta yang hadir dalam acara tersebut yaitu; Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur, serta media massa yang ada di Belitung Timur.