Indeks

Bayu Bawa Nama Allah Tak Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Baba : Polisi Tidak Akan Sembrono

Belitungrayapos.com, Belitung Timur – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belitung Timur atas dugaan kekerasan yang dilakukannya terhadap anggota Satpol PP, Kepala Diskominfo Belitung Timur, Bayu Priyambodo mendadak klarifikasi setelah Satu bulan lebih dirinya dilaporkan ke polisi.

Dalam konferensi persnya di Ruang Bersama Diskominfo Beltim, Kamis (7/11/2024) kemarin didampingi kuasa hukumnya, Cahya Wiguna, dia menyangkal semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Bahkan dia membawa nama Allah dan Rasulullah dalam ikrarnya menunjukkan bahwa dia benar-benar tidak bersalah dan tidak melakukan tindak penganiayaan tersebut.

“Demi Allaah, Demi Rasulullaah saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang dilaporkan oleh yang bersangkutan,” ucap tersangka dugaan penganiayayaan.

Merespon hal ini, Kuasa Hukum Baba, Bambang Yuganto mengatakan bahwa ada kesalahan logika berpikir dari Bayu Priyambodo. Menurutnya, kepolisian tidak akan sembrono menetapkan Bayu Priyambodo sebagai tersangka jika tidak ada cukup bukti yang kuat.

“Minimal dua bukti baru bisa ditetapkan jadi tersangka, sedangkan di kasus klien saya ini ada tiga bukti. Pastinya kepolisian sudah melaksanakan tugasnya dengan hati-hati sebelum menetapkan Bayu Priyambodo jadi tersangka,” kata Bambang.

Bukti lainnya bahwa Bayu Priyambodo sebenarnya bersalah, lanjut Bambang, adalah dikirimnya surat dari pihak Bayu Priyambodo kepada Polres Beltim agar dilakukan mediasi antara dia dengan Baba.

“Logikanya kalau dia mengirimkan surat untuk mediasi difasilitasi Polres Beltim, artinya dia mengakui ada kesalahan di sana sehingga meminta damai,” tegas Bambang.

Dikatakan Bambang, pada prinsipnya mereka dengan tangan terbuka menerima itikad baik Bayu Priyambodo untuk damai. Namun, Bambang bilang cara pihak Bayu Priyambodo yang tidak elok dalam menyampaikan niat damainya sehingga caranya tersebut justru menyinggung kehormatan Baba selaku korban sehingga Baba berkeras melanjutkan perkara ini.

Terkait penawaran pihak Bayu Priyambodo untuk uang damai Rp50 juta yang ditolak, Bambang menegaskan nominal tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan, kehormatan, dan harga diri Baba yang sudah diambil paksa melalui tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bayu Priyambodo.

Menurutnya kejadian ini mengakibatkan selain mental Baba yang terganggu, tapi juga harga diri dirinya dan instansinya yang harus dijaga.

“Ada nilai-nilai yang harus diperhatikan oleh terlapor, yaitu nilai harga diri Baba karena sudah ditampar di depan publik dan nilai kehormatan instansi klien saya,” kata Bambang.

Karena itu, sebagai itikad baik dari dirinya sebagai kuasa hukum untuk adanya kata damai, ditawarkan nominal tersebut. Namun, karena kliennya tetap mau melanjutkan ke proses hukum jadi kasusnya tetap berlanjut.

“Kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya penegakan hukum di Belitung Timur pasti memberikan keadilan bagi masyarakat,” kata Bambang.

(Wahyu)

Exit mobile version