Indeks

BREAKING NEWS !! Jangan Coba-coba Melanggar Kalau Tidak Mau Usahanya Disegel, Beltim Berlakukan PPKM.

Beltimnews.com, MANGGAR – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Beltim, Sabtu (10/7/2021).

Pemberlakuan PPKM diawali dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Beltim Nomor 443/032/II/2021 tentang PPKM di Kabupaten Beltim.

Terkait hal itu, Bupati Beltim Burhanudin menegaskan, tempat keramaian maupun usaha baik berupa cafe, warung kopi, rumah makan hingga pusat perbelanjaan wajib tutup sampai pukul 20.00 WIB.

“Jika melanggar, saya akan suruh Pol PP menyegel,” tegas Burhanudin, Jumat (9/7/2021) kemarin.

Namun, kata dia untuk kegiatan di rumah ibadah tetap diperkenankan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, Sekretaris Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Beltim Ikhwan Fachrozi menyatakan dasar penerapan PPKM di Kabupaten Beltim terkait adanya tren kenaikan jumlah kasus positif COVID-19.

“Dari beberapa waktu kemarin angka sempat lumayan penurunannya, tiba-tiba dalam beberapa hari ini trennya naik lagi. Ini indikasi jika penyebarannya cukup tinggi,” ungkap Ikhwan.

Penerapan PPKM ini juga untuk melihat dan mengevaluasi sejauh mana kefektifan PPKM. Efektif tidaknya dilihat dari jumlah kasus positif COVID di Kabupaten Beltim.

“Sabtu ini kita mulai. Senin (19/7/21) depan, kita lihat bagaimana kefektifan PPKM. Kalau tren kasusnya menurun kita hentikan, kalau terjadi peningkatan kita tambah lagi satu minggu,” ujar dia.

Ikhwan bilang dari 12 poin dalam Surat Edaran poin ke 10 yakni penerapan sanksi denda bagi pelanggar prokes dan unit usaha sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 44 tahun 2021 pasal 15 dan 16 akan mulai diterapkan saat PPKM.

“Kita menerapkan ini bukan karena kita kejam, kita tahu masyarakat sedang berusaha untuk bangkit. Tapi kita ingin masyarakat benar-benar dapat ikut menjaga, suka tidak suka kita harus tegas,” ulasnya. (Dny)

Exit mobile version