Indeks

Dituntut 1 Tahun 2 Bulan, Kakek dan Anaknya Asal Gantung Ajukan Pleidoi

Belitungrayapos,com, Belitung Timur – Seorang kakek berusia 63 tahun bernama Misno beserta anak-anaknya menghadapi tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan atas dugaan penambangan tanpa izin.

Sidang ini melibatkan empat terdakwa, yaitu Misno (63), Paiman (51), Evadiyanto (39), dan Adi Reno (34), yang semuanya beralamat di Dusun Ganse, Desa Gantung, Belitung Timur.

Masing-masing terdakwa dituntut satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp10 juta atau diganti enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Kasus ini bermula pada 22 Juli 2024 saat keempat terdakwa diamankan oleh Polres Beltim di lokasi tambang timah di area Embung Persawahan Danau Nujau, Desa Gantung, yang termasuk dalam IUP PT Timah wilayah Belitung Timur.

Menurut JPU, para terdakwa dianggap telah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (MINERBA).

Dalam persidangan, tim pembela dari Kantor Hukum Sulius Putra & Partners, Adetia Sulius Putra mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada 20 November 2024. Pembelaan tersebut mengemukakan beberapa poin yang dianggap meringankan bahkan dapat membebaskan terdakwa, salah satunya perbedaan antara eksplorasi dan eksploitasi. Tindakan terdakwa saat diamankan dianggap sebatas mencari titik keberadaan mineral timah, bukan aktivitas eksploitasi atau penambangan secara penuh.

“Kemudian barang bukti yang diajukan JPU berupa foto pasir putih yang belum terverifikasi kandungan bijih timahnya, sehingga tidak terbukti jelas apakah terdapat bijih timah atau tidak. Lalu berdasarkan keterangan saksi dari Polres Beltim dan PT Timah, lokasi penambangan berada dalam area IUP PT Timah di wilayah Beltim,” kata Adetia, Kamis (14/11/2024).

Poin selanjutnya yaitu terdakwa sempat mengajukan izin penambangan yang masih dalam proses oleh PT Timah dan mitranya. Kemudian diketahui terdakwa baru memulai aktivitas pada hari penangkapan, dengan peralatan yang baru beroperasi sekitar 2-3 jam tanpa hasil bijih timah yang dihasilkan.

Tim pembela berharap Majelis Hakim PN Tanjungpandan cermat dan teliti dalam mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap. Adetia Sulius Putra, penasihat hukum terdakwa, juga menyampaikan harapannya agar tata kelola pertambangan di Belitung Timur dapat segera diperbaiki.

Menurutnya, masyarakat yang bergantung pada tambang sering terjebak dalam situasi hukum yang sulit karena regulasi dan perizinan yang belum optimal.

“Kami berharap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim bisa mencerminkan keadilan bagi masyarakat Beltim yang mencari nafkah di sektor tambang. Masyarakat harusnya bisa bekerja dengan nyaman dan aman tanpa harus khawatir berhadapan dengan hukum,” kata Adetia yang juga merupakan Penasehat Hukum Tim Bekawan itu.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 20 November 2024, dimana pledoi dari pihak terdakwa akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum putusan akhir diambil.

Exit mobile version