Beltimnews.com, Manggar – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan inisial yang terjadi di PT. Sejahtera Utama Mitra Jaya (SUMJ) yang berada di Desa Lilangan Kecamatan Gantung dengan kerugian mencapai miliaran rupiah, Senin (28/11/2022) lalu.
Pelaku inisial SC (45) merupakan warga Desa Gantung Kecamatan Gantung, Belitung Timur yang menjabat koordinator lapangan dan bertugas untuk mengurusi segala kegiatan operasional termasuk hal pembayaran pajak PT. SUMJ tersebut, berhasil ditangkap petugas di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, Iptu Fajar Riansyah Pratama, S.T.K, SIK, MH seizin Kapolres AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media membenarkan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Pidum Polres Belitung Timur dibawah pimpinan Kanit Pidum, Ipda Sandi Iriawan S.Tr.K. setelah pelaku memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Leo Fernando selaku Legal Manager PT. Sejahtera Utama Mitra Jaya (SUMJ), pada (27/9/2021) lalu.
SC diduga telah menggelapkan uang untuk pembayaran pajak final pengiriman pasir kuarsa dari awal Tahun 2018 hingga ahir Tahun 2019 sebesar Rp. 1.413.841.342, (satu miliar empat ratus tiga belas juta juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah).
Dimana uang tersebut kata Kasat Reskrim, telah dikirimkan oleh Benny Sutanto selaku Direktur PT. SUMJ melalui bendahara perusahaan, Lina kepada pelaku yang seharusnya disetorkan ke BPKPD Kabupaten Belitung Timur.
“Tetapi malah uang tersebut di gunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Atas kejadian tersebut, Perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Belitung Timur,” ungkap Iptu Fajar.
Berbekal laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan cukup bukti atas kasus tersebut, maka pada Senin, (28/11/2022) sekira pukul 11:00 WIB pelaku ditangkap dan diamankan di Rutan Polres Belitung Timur guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 61 lembar bukti setoran Bank BCA atas nama SC Tahun 2018, 1 berkas surat tagihan kurang bayar pajak mineral bukan logam dan batuan Nomor : 900/384/BPKPD-IV/III/2020, tanggal 31 Maret 2020 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Selain itu, ada juga barang bukti berupa 64 lembar, bukti setoran Bank BCA atas nama SC pada tahun 2019, 1 berkas surat tagihan kurang bayar pajak mineral bukan logam dan batuan Nomor : 900/547/BPKPD-IV/III/2020, tanggal 19 Mei 2020 dari BPKPD Belitung Timur.
“Kini pelaku berikut 5 buah buku laporan hasil Audit PT. SUMJ priode Januari 2018 sampai Desember 2019 dari kantor “KAP IRFAN ZULMENDRA, Buah Buku Tabungan Bank BCA atas nama tersangka, dan 1 lembar kertas yang berisi surat pengangkatan SC menjadi karyawan PT. SUMJ telah diamankan di Polres Beltim,” beber Kasat Reskrim.
Iptu Fajar mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan, ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Her/Rel)