Beltimnews.com, Manggar – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Sarjano menegaskan memberhentikan oknum Kepala Sekolah berinisial S dari jabatannya karena kedapatan berzina.
Diketahui, pria berusia 58 tahun itu berzina bersama istri orang di salah satu hotel di Tanjungpandan, Belitung pada Selasa (5/7/2022) lalu.
Sarjano menyebut pemberhentian itu adalah sanksi tegas dan cepat yang diambil olehnya sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Apalagi yang bersangkutan adalah guru yang harusnya digugu dan ditiru. Tapi malah berbuat hal demikian, kan tidak pantas,” tegasnya.
Dia menambahkan, untuk masalah perzinahan dan perselingkuhan oleh ASN, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sehingga bisa mendapatkan sanksi paling berat, yaitu dipecat secara tidak hormat.
Ke depan, kata Sarjano, pihaknya akan memikirkan opsi lainnya bila S tidak dipecat sebagai ASN, maka dimutasikan ke sekolah lain.
Selain itu, dinas pendidikan juga akan membentuk tim pendisiplinan ASN bersama BKPSDM, Inspektorat, dan pihak terkait guna disepakati sanksi yang akan diberikan.
“Beliau ini kan sudah mau pensiun. Harusnya mengisi masa-masa akhirnya dengan baik. Semoga masalah ini jadi pelajaran kita semua,” pesan Sarjano.
Lebih jauh dia meminta kepada seluruh ASN yang bergerak di institusi pendidikan supaya menjadikan peristiwa ini pelajaran. Sementara terkait implikasi hukum, sepenuhnya diserahkan kepada yang berwajib.
(Hermansyah)