Kasat Reskrim Polres Beltim Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Manggar

Kasat Reskrim Polres Beltim Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Manggar
Kolase, Kiri: Pelaku penggelapan sepeda motor saat dimintai keterangan oleh Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Belitung Timur. Kolase, Kanan: Dokumentasi pelaku dan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Foto: Ist/Polres Beltim.

Beltimnews.com, Manggar – Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku AS (32) ditangkap di rumahnya di Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara berikut dua sepeda motor sebagai barang bukti.

“Benar, kemarin setelah menerima Laporan, kami langsung berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Lampung Utara karena terindikasi pelaku kembali ke daerah asalnya,” kata Kasat Reskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah Pratama, Jumat (12/8/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, ujar Iptu Fajar, diamankan lah seorang laki-laki AS (32) pelaku penggelapan satu unit motor honda beat warna merah tanpa Nopol .

“Sedangkan pelaku satunya AN berhasil melarikan diri. Tetapi, satu unit motor honda PCX warna merah dengan nopol BN 4851 XF, No mesin KF21E-1194777, No rangka MH1KF2118KK195325 berhasil diamankan di Lampung Utara,” imbuh Iptu Fajar.

Menurutnya, kasus penggelapan ini dilakukan oleh pelaku pada 5 Agustus 2022. Dua pelaku ini datang ke tempat rental motor yang ada di Dusun Gunung RT 007 Desa Lalang Jaya, Kec. Manggar, Kab. Belitung Timur dan menyewa satu unit motor honda beat warna merah tanpa nopol dan satu unit motor honda PCX warna merah dengan nopol BN 4851 XF.

“Kemudian pada hari Minggu (7/8/2022) sekira pukul 12.00 WIB pelaku AN mengirimkan pesan whatsApp kepada pemilik rental dengan mengatakan ingin menyambung rentalan motor tersebut,” kata Iptu Fajar.

Kemudian, lanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB pelaku AN kembali mengirimkan pesan suara melalui whatsapp dan mengatakan bahwa kedua motor tersebut akan diantarkan pada keesokan paginya.

“Selanjutnya pada hari Senin (8/8/2022) sekira pukul 09.51 WIB, pemilik rental sempat mengirimkan pesan whatsapp kepada pelaku AN untuk menanyakan uang rental namun pada saat itu pelaku AN langsung memblokir nomor Whatsapp pemilik rental,” terang Iptu Fajar.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Belitung Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan dari laporan korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Rabu (10/8/2022) pelaku AS ditangkap di rumahnya di Lampung Utara dan Pelaku AN melarikan diri. Polisi juga mengamankan kedua sepeda motor yang digelapkan tersebut.

“Untuk kasus ini masih dalam pendalaman. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.*

(rel | Beltimnews.com)