Beltimnews, Manggar – Menyikapi kasus perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum guru dan kepala sekolah yang ramai di pemberitaan, Ketua DPRD Belitung Timur Fezzi Uktolseja menilai pemerintah kurang tegas dalam memberi sanksi terhadap Aparat Sipil Negara (ASN) tersebut.
Karena, oknum ASN tersebut hanya menerima sanksi mutasi atau dipindahkan.
Ia menilai pemindahan atau mutasi pegawai tidak bisa disebut sanksi karena itu adalah tuntutan organisasi, dan itu hal biasa.
Ditegaskan Fezzi, dirinya tak ingin para ASN berpikir bisa melakukan apa saja perbuatan tercela karena hukumannya hanya dipindahkan ke daerah yang jauh.
“Seharusnya sanksi itu seperti penurunan pangkat atau pemotongan gaji. ASN tidak masuk atau terlambat saja gajinya dipotong, masa yang berbuat tercela hanya dimutasi atau dipindahkan,” kata Fezzi kepada Beltimnews.com, Rabu (03/08/2022).
Fezzi menyebut sanksi seharusnya sesuatu yang bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang dikenai sanksi. Jika hanya pemindahan nanti takutnya muncul potensi konflik horizontal baru di tengah masyarakat.
“Namanya mutasi itu kan untuk penyegaran, tour of duty, supaya pegawai itu bisa memaksimalkan potensinya. Kok malah jadi sanksi atas perbuatan tercela yang dilakukan pegawai,” ujar Fezzi.
Selain itu, ia menyayangkan pemindahan itu hanya dilakukan ke satu kecamatan saja. Apalagi menurutnya setiap kecamatan di Belitung Timur semuanya punya kedudukan dan hak yang sama untuk mendapatkan SDM yang berkualitas.
Dia menghimbau kepada pemerintah selaku pengambil kebijakan supaya dapat menjalankan Undang-undang kepegawaian secara benar dengan mendiskusikan sanksi bersama dengan pihak terkait lainnya. Supaya, sanksi yang diberikan bisa sesuai terhadap ASN yang melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama daerah.*
(Mario | Beltimnews.com)