Beltimnews.com, Jakarta – Jika ngin maju sebagai Calon Gubernur, Bupati/Walikota Caleg terpilih harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD sebelum dilantik.
Hal tersebut di sampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim Asyari mengatakan para caleg DPR, DPD dan DPRD terpilih harus bersedia mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serantak 2024.
“Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” ujar Hasyim.
“Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” sambungnya.
Hasyim menjelaskan, syarat atau dokumen yang diperlukan adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.
(Wahyu)