Indeks

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Beltim Sosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022

Foto Bersama antara Bawaslu Beltim dengan Peserta Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022

Beltimnews.com, Manggar – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Beltim) gelar sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu di Hotel Oasis Manggar, Jumat (25/11/2022)

Kegiatan yang melibatkan sejumlah stakeholder Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Beltim ini, diantaranya dihadiri Anggota KPU Beltim, Kepala Badan Kesbangpol, Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, sejumlah Ketua DPC Partai, TP-PKK) Kecamatan se-Beltim dan Anggota Panwaslucam yang membidangi urusan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Anggota) Bawaslu Beltim, Haris Alamsyah mengatakan bahwa terdapat dua sumber dugaan pelanggaran Pemilu.

Pertama kata dia, temuan yang merupakan hasil pengawasan/investigasi pengawas pemilu yang terdapat dugaan pelanggaran dan kedua laporan yang disampaikan oleh WNI yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu atau pemantau Pemilu kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaraan Pemilu.

“Berkenaan dengan tata cara penyampaian laporan, yakni dengan cara datang langsung ke Sekretariat Bawaslu/Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran dan/atau menyampaikan laporan melalui aplikasi laporan dugaan pelanggaran (sigap lapor),” jelasnya.

Haris menambahkan, melalui kegiatan ini Bawaslu Beltim berharap peserta kegiatan yang hadir dapat memahami nilai-nilai pokok dan mewujudkannnya dalam tindakan berkenaan penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.

Dimulai dari syarat penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan dan alur Bawaslu Beltim dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Bawaslu Beltim menyadari pentingnya kegiatan ini tak hanya sebagai pelaksanaan tugas semata, melainkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dengan melibatkan semua stakeholder sehingga mampu mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

(Her/Rel)

Exit mobile version