Indeks

Memprihatinkan, 39 Kasus Kekerasan Anak Terjadi Di Belitung Timur Dari Tahun 2022 Hingga 2023

Beltimnews.com, Manggar – Kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Belitung Timur kini makin memprihatinkan, hal itu dilihat dari angka kasus yang cukup tinggi pada awal tahun 2023 yang telah mencapai 15 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 yang lalu ada 24 kasus kekerasan kepada anak yang terjadi. Jum’at (17/3/2023).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Belitung Timur, Imelda Handayani mengatakan jika data tersebut diperoleh dari kasus yang selama ini mereka tangani secara langsung.

Ia mengungkapkan bila kasus-kasus itu sebagian besar masih dalam proses penyidikan kepolisian. Namun ada juga beberapa kasus yang sudah jatuh vonis pengadilan.

“Sampai awal Maret 2023 ini sudah ada lebih 50 persen total kasus di 2022 terjadi. Kekerasan ini berupa pelecehan seksual, prostitusi online yang melibatkan anak-anak, dan eksploitasi seksual pada anak,” kata Imelda

Imelda membeberkan jika naiknya angka kekerasan pada anak itu pertanda bagus karena semakin banyak anak dan orang tua yang mau berbicara dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Karena selama ini mereka ada rasa malu dan takut untuk bercerita atas apa yang mereka alami kepada petugas.

Menurut Imelda, hal itu selaras dengan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan anak yang rutin dilakukan LPA Beltim ke sekolah-sekolah. Hingga Maret 2023 sudah belasan kali mereka melakukan sosialisasi ke berbagai SMP di Beltim.

“Dari tanggal 13-23 Februari 2023, LPA bersama LPD Himpaudi sudah melakukan Roadshow Pendidikan Anti Kekerasan dan Perlindungan Anak di tujuh kecamatan. Kegiatan itu dihadiri total 63 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini termasuk juga kegiatan parenting class. Dalam forum itu juga ada orang tua siswa. Kami mengencourage mereka agar jangan takut bercerita dan melaporkan jika anaknya menjadi korban pelecehan,” ujar Imelda.

Dia berharap kepada pihak-pihak terkait agar ikut berkontribusi dalam pencegahan kekerasan pada anak di Beltim, termasuk dalam penyelesaian di bidang hukum.

“Kami dari Lembaga Perlindungan Anak mendorong Agar pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas protitusi online yang melibatkan anak – anak. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum supaya ada efek jera dan tidak terulang lagi di masa depan,” kata Imelda

Sementara itu, data berbeda juga disampaikan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos Beltim, jumlah kekerasan pada anak yakni 12 kasus sepanjang 2022 dan hingga Februari 2023 sudah ada aduan sebanyak dua kasus.

(Wahyu)

Exit mobile version