Belitungrayapos.com, Belitung Timur – Tindakkan tak senonoh dilakukan oleh oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) (AP) berusia 46 tahun kepada siswi (16) yang masih dibawah umur di Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur.
Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko mengatakan insiden ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB pada Minggu (3/11/2024) malam, saat itu warga melihat aktivitas mencurigakan mereka berdua di area terpencil. Saat di pergoki keduanya diduga melakukan tindakan asusila di area semak-semak.
“Ketika didekati warga, AP terlihat tidak mengenakan celana, sementara gadis tersebut mencoba melarikan diri. Warga kemudian membawa keduanya ke kantor desa setempat sebelum menyerahkan kasus ini ke Polsek Dendang untuk diproses lebih lanjut,” kata Ryo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk satu unit sepeda motor berwarna merah, pakaian yang dikenakan keduanya, dan dua unit handphone yang kini masih dalam proses pencarian.
“Pihak keluarga korban telah membuat laporan di SPKT Polres Belitung Timur. Visum et repertum juga telah dilakukan di RSUD Belitung Timur sebagai bagian dari penyelidikan,” ungkap Ryo.
Dikatakan Ryo, Polres Belitung Timur berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Komnas Anak dan Perempuan Belitung Timur untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan keduanya masih diamankan di Polsek Dendang,” pungkas Ryo.
(Wahyu)