Pemkab Beltim Latih Mediator, Pahamkan Hak Anak dan Kasus Apa Saja yang Boleh Dimediasi

Pemkab Beltim Latih Mediator, Pahamkan Hak Anak dan Kasus Apa Saja yang Boleh Dimediasi

Beltimnews.com, Manggar – Mediator sangat diperlukan untuk kasus-kasus yang tidak perlu dibawa ke proses hukum. Seperti perkelahian di antara remaja dan kasus-kasus yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun. Itu bisa dilakukan khusus anak.

Penjelasan di atas sebagaimana dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Beltim Imelda Handayani terkait Pelatihan Mediator lembaga penyedia layanan penguatan dan perlindungan kekerasan bagi perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, Rabu (10/8/2022), bertempat di Ruang SHBN Kantor Bupati Beltim, sebanyak 50 orang yang terdiri dari camat, kepala desa dan dinas terkait dilatih untuk menjadi mediator terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak.

Lebih lanjut menurut Imelda, untuk kasus-kasus yang hukumannya di atas tujuh tahun seperti pelecehan seksual dan penganiayaan, tidak bisa dilakukan mediasi. Hal tersebutlah yang biasanya sering ditemui di desa-desa karena ketidaktahuan mereka akan kasus-kasus yang bisa dan tidak bisa dimediasi.

“Untuk pelatihannya itu dari pihak jaksa, mereka menekankan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak( SPPA). Apa hak-hak anak dan kasus-kasus apa saja yang boleh dimediasi,” ujarnya.

Dalam proses mediasi di desa nantinya, Imelda menyebutkan mediator hanya bekerja jika ada kasus. Selain itu, seorang mediator harus mempunyai pemahaman tentang permasalahannya. Dan, harus bersikap netral jika terjadi suatu kasus di desa mereka nantinya.

“Mediator ini harus orang yang paham betul tentang permasalahnnya, netral dan tidak mengedepankan emosi, dan juga kami menekankan untuk bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas sehingga pihak yang berkonflik bisa dengan mudah untuk dipanggil dalam mediasi,” tuturnya.

Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejaheraan Rakyat Kabupaten Beltim, Sayono, mengatakan untuk melakukan mediasi dibutuhkan seorang mediator yang handal dan kompeten. Maka dalam hal ini diadakan kegiatan pelatihan mediator yang diselenggarakan Dinas Sosial Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DSPMD).

“Kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebagai korban atau pelaku tindak pidana dan anak yang menjadi saksi suatu perbuatan tindak pidana. Pemerintah memberikan perlindungan terhadap anak berupa – Restorative Justice (Keadilan Restoratif),” kata Sayono.

Restorative Justice, menurut Sayono, adalah perlindungan yang diberikan kepada anak yang berusia 0-18 tahun d imana jika terdapat sebuah konflik maka akan diselesaikan dengan musyawarah atau mediasi.*

(Teguh | Beltimnews.com)