Beltimnews.com, Manggar – Buntut peristiwa 11 anak di Beltim ketahuan bercumbu di penginapan di Manggar, akhirnya penginapan itu ditutup sementara. Penutupan dilakukan mulai hari ini oleh Satpol PP yang dipimpin oleh Kabid Trantibum Nazirwan, didampingi Camat Manggar Herri Susanto dan juga Kapolsek Manggar Iptu Maman. Selasa (28/2/2023)
Nazirwan mengatakan jika penutupan sementara ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum yang mana pemilik hotel melanggar beberapa pasal di dalamnya.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Manggar, Camat Manggar, Dinas Perizinan Satu Pintu, dan Kades Setempat, kami Satpol PP Beltim melakukan penutupan sementara penginapan tersebut yang ada di Manggar,” ujar Nazirwan.
Nazirwan juga menuturkan bila dalam tiga hari penutupan ini, pihak penginapan akan dievaluasi dan diberikan pembinaan supaya tetap menerapkan regulasi yang ada dalam pengelolaan penginapan. Hal ini terkait dengan kasus yang ditemukan di penginapannya yang membolehkan anak-anak menginap bahkan campur lelaki dan perempuan.
“Selanjutnya nanti akan dilakukan evaluasi terkait izin hotel tersebut oleh Dinas Perizinan apakah akan diteruskan apa dicabut izin yang bersangkutan,” kata Nazirwan.
Satpol PP juga mengimbau linmas dan desa setempat agar turut mengawasi penutupan operasional penginapan tersebut. Nazirwan bilang Kapolsek Manggar juga berkomitmen jika masih beraktivitas akan dilimpahkan ke hukum yang berlaku.
“Jika pemilik penginapan tidak mengindahkan penutupan ini, maka pemilik bisa terkena ancaman hukuman kurungan 90 hari atau denda Rp50 juta sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2015,” Pungkas Nazirwan
(Wahyu)