Indeks

Pentingnya Pemusnahan Arsip, Dinas Perpus Beltim Gelar Ini Pertama Kalinya

Pentingnya Pemusnahan Arsip, Dinas Perpus Beltim Gelar Ini Pertamakalinya

Beltimnews.com, Manggar – Dinas Perpustakaan Kabupaten Belitung Timur musnahkan arsip daftar hadir pegawainya dari Tahun 2009-2014, Rabu (27/7/2022), di depan Kantor Dinas Perpustakaan.

Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Belitung Timur, Mudiarsono menyebut, arsip daftar hadir tersebut sebelumnya telah melalui proses penilaian dan dinyatakan layak dimusnahkan.

“Kita sudah membentuk SK (Surat Keputusan) dari Kepala Dinas untuk penghapusan. Kemudian penghapusan ini, berita acaranya telah ditandatangani oleh Inspektorat dan Bagian Hukum Pemda, sebagai saksi,” kata Mudiarsono (Yayan).

Selain itu, dia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan pemusnahan kali pertama dilakukan di Belitung Timur.

Untuk itu, dengan hadirnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam kegiatan pemusnahan, ke depan diharapkan bisa diterapkan di kantornya masing-masing.

“Memang Belitung Timur masih kekurangan tenaga Arsiparis. Kita baru punya 32-33, jadi itu sangat berat sekali. Karena dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) minimal harus ada 35 orang Arsiparis,” pungkas Yayan.

Pentingnya Pemusnahan Arsip

Dilansir dari bkppd.tegalkota.go.id, berikut pentingnya pemusnahan Arsip di setiap Instansi sebagaimana disampaikan Arsiparis muda, Wasis Yulianto, S.ST.Ars.

Menurut Wasis, pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi.

“Bahkan, bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Selain itu, pemusnahan arsip merupakan salah satu bentuk penyusutan yang sesungguhnya karena dari program tersebut kekayaan instansi secara fisik maupun informasi berkurang.

“Pemusnahan arsip merupakan kegiatan yang tidak sederhana dan memerlukan kehati-hatian karena menyangkut penghapusan barang bukti,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Wasis, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melakukan pemusnahan karena memusnahkan arsip adalah kewajiban setiap instansi.

Ia menilai, memusnahkan arsip pada hakekatnya memusnahkan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui program pemusnahan arsip maka ada jaminan arsip statis akan terseleksi dan selanjutnya dapat dilestarikan sebagai memori organisasi dan warisan budaya bangsa. Dengan pemusnahan juga akan terselamatkan arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” bebernya.*

(Hermansyah)

Exit mobile version