Beltimnews.com, Manggar – Selama bulan Juli 2022 terdapat empat kasus pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Belitung Timur yang meliputi tiga kecamatan yaitu; Kecamatan Manggar, Damar, dan Simpang Pesak.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Belitung Timur Imelda Handayani dalam podcast perdana Beltim News yang tayang pada Selasa, (02/08/2022).
Imelda mengatakan menikahi anak di bawah umur dapat dipidanakan karena melanggar undang-undang dan bisa dilaporkan dengan pasal pemerkosaan.
Namun, ia menyayangkan orang tua yang seharusnya menjadi pelindung buat anak justru malah mendukung pernikahan putrinya dengan lelaki paruh baya tersebut.
“Ketika kami mengedukasi pasal dan ancaman pidana terhadap orang tua korban, kami mentok dikarenakan alasan mereka takut anaknya berzinah dan lain-lain,” ungkap Imelda.
Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa menyaksikan langsung dialog dengan Ketua LPA Belitung Timur pada podcast Beltimnews.com di akun Youtube @Beltim News.*
(Mario | Beltimnews)