Indeks

Sosialisasi PKPU No. 4, 2022 dan Sipol, KPU Beltim: Ada Beda Pemilu 2019 dan 2024, Apa Saja?

Sosialisasi PKPU No. 4, 2022 dan Sipol, KPU Beltim, Ada Beda Pemilu 2019 dan 2024, Apa Saja - A1

Beltimnews.com, Manggar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) hari ini, Jumat (29/07/2022) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Beltim mengundang sejumlah pihak yaitu Bupati Beltim, namun dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar, Ketua DPRD Kabupaten Beltim Fezzi Uktolseja, Ketua Banwaslu Kabupaten Beltim, Ketua Kesbangpol, dan juga dihadiri oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Beltim.

Ketua KPU Beltim, Rizal menyampaikan PKPU Nomor 4 tahun 2022 mengatur tentang pelaksanaan penerimaan, serta verifikasi masing-masing Parpol yang akan ikut serta dalam Pesta Demokrasi 2024 nanti.

“PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran partai politik,” ujar Rizal Ketua KPU Beltim di Aula Pertemuan Restoran Fega, Jumat (29/07/2022).

Dalam hal ini, Rizal menyampaikan kepada pimpinan partai politik di Kabupten Beltim agar tidak sungkan-sungkan bertanya bila ada sesuatu yang tidak dipahami mengenai mulai dari proses pendaftaran, verifikasi dan tahapan-tahapan selanjutnya.

“Harapan kami dalam tahapan ini kita dapat bekerja sama dengan baik, berkoordinasi agar tahapan ini bisa dilaksanakan dengan lancar, saya percaya dengan pimpinan Parpol di Beltim bisa berkoordinasi baik dengan kami,” katanya.

Di tempat yang sama, Teknisi Penyelenggara Yuli Restuardi, menjelaskan ada perbedaan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 terkait dengan peserta, pendaftaran, verifikasi, dan penetapannya nanti.

“Syarat Parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024 berbeda dengan tahun 2019, ini terjadi karena ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020,” terangnya.

Dalam putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, lanjut Yuli, kategori pertama adalah Parpol yang memiliki kursi di DPR RI atau lolos parliamentary threshold 4 persen hanya mengikuti verifikasi administrasi saja sehingga langsung ditetapkan. Sementara yang tidak lolos akan mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Pada pemilu tahun ini juga, ada kebijakan baru untuk penggunaan Sipol. Yuli menjelaskan Sipol adalah Sistem Informasi Partai Politik yang dirancang KPU RI untuk menginput data seperti profil kepengurusan, domisili serta keanggotaan. Melalui sipol inilah seluruh dokumen yang disyaratkan dalam undang-undang pemilu disampaikan Parpol kepada KPU.

“Pendaftaran itu hanya akan diterima jika menggunakan dokumen dan dicetak dari Sipol, yang artinya pendaftaran akan ditolak jika tidak menggunakan dokumen yang dicetak oleh Sipol ini merujuk kepada pasal 22 ayat 3,” tuturnya.

Sebagai informasi, tambahnya, tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai 14 Agustus 2022.

“Berlangsung selama 14 hari dikarenakan semua dokument seperti SK kepengurusan, nomor rekening, alamat kantor, nomor KTA, KTP, Identitas anggota dan identitas kepengurusan di-upload ke dalam Sipol kemudian dicetak untuk digunakan DPP partai masing-masing mendaftar pada tanggal 14,” tutupnya.

(Teguh | Beltimnews)

Exit mobile version