Belitungrayapos.com, Belitung Timur – Meskipun status BP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belitung Timur, ia masih menjabat aktif sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Belitung Timur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Mathur Noviansyah. Ia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum ASN yang saat ini sedang berjalan di kepolisian, namun Pemerintah Daerah memiliki mekanisme sendiri untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN yang dinilai melanggar kode etik.
“Kita melihat diaspek ada tidaknya norma etika ASN yang bersangkutan, baik itu yang melaporkan maupun yang dilaporkan. Kita mengikuti aturan perundang-undangan yang terkait disiplin ASN,” ujar Sekda Belitung Timur.
Untuk itu, Pemerintah Daerah tidak ingin gegabah mengambil ti dakkan cepat meskipun status ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk yang berkaitan dengan norma etik dan disiplin itu punya proses sendiri, jadi kita tidak serta merta membebas tugaskan yang bersangkutan tapi kita lakukan melalui mekanisme di majelis kode etik,” kata Mathur.
Mathur juga menegaskan jika ASN yang telah ditetapkan tersangka tersebut oleh Polres Belitung Timur, hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Belitung Timur.
“Saat ini statusnya masih sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon 2 di Diskomimfo,” ucap Sekda Belitung Timur.
(Wahyu)